Syarat dan Tata Cara membuat Kartu Kuning ( Kartu Pencari Kerja ) terbaru 2022
Cara Membuat Kartu Kuning Kerja - Bagi kalian yang mau mencari kerja, kartu atau berkas ini adalah merupakan yang paling penting. Apalagi buat Calon Pegawai Negeri Sipil, kartu ini sudah menjadi persyaratan wajib untuk mendaftar CPNS. Bagi yang baru pertama kali membuat Kartu Pencari Kerja ini pasti bertanya-tanya, dimana tempat membuat kartu kuning? Tempat untuk membuat Kartu Kuning atau Kartu Pencari Kerja ini ialah di Kantor Disnaker atau Dinas Ketenagakerjaan yang berada di Kabupaten yang sesuai dengan Alamat di KTP. Jika anda tidak bisa pulang kekampung halaman, anda juga bisa Membuat Kartu Kuning secara Online.
Syarat-Syarat Membuat Kartu Kuning 2022:
1. Foto Copy KTP ( Jangan lupa selalu membawa KTP asli )2. Pas Foto terbaru ukuran 3x4 1lembar, 4x6 1lembar
3. Foto Copy Ijasah pendidikan yang terakhir
4. Foto Copy Kartu Keluarga
5. Foto Copy Akta Kelahiran
Itulah 5 persyaratan kartu kuning 2021 atau Kartu Pencari Kerja.
Cara membuat Kartu Pencari Kerja:
1. Persiapkan berkas-berkas diatas sebelum berangkat ke Kantor Disnaker, disarankan untuk membawa Dokumen-dokumen aslinya.2. Selanjutnya, silahkan masuk keruangan pembuatan AK1. Jangan malu untuk bertanya dimana ruangan untuk Membuat Kartu Kuning.
3. Anda akan disuruh untuk mengisi data diri, dan mengumpulkan fotocopy berkasnya tadi.
4. Setelah mengisi data diri, anda akan diarahkan keruang Wawancara.
Sambil wawancara anda akan diberi kertas untuk menulis riwayat pendidikan dan pekerjaan.
5. Setelah selesai wawancara, anda akan disuruh untuk fotocopy Kartu Pencari Kerja yang baru untuk dilegalisir.
Itulah prosedur membuat kartu kuning.
Berapa biaya untuk membuat Kartu Kuning atau Kartu Pencari Kerja?
Pembuatan Kartu Kuning tidak dikenai biaya atau Gratis.Masa Berlaku Kartu Kuning ialah 2 Tahun, dengan keharusan melapor setiap 6 bulan sekali bagi pencari kerja yang belum mendapatkan pekerjaan